Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Ketua Umum Serikat Pekerja Orientasi Inovatif, Ferlin Gulӧ,
menyampaikan pernyataan sikap dan menyatakan penolakan
terhadap regulasi yang dinilai merugikan buruh dan pekerja,
Selasa (25/02/20). (Foto : Yostinus)
Wartaoke.net, Pekanbaru - Terkait Omnibus Law RUU cipta kerja, Serikat Pekerja Orientasi Inovatif (SPORTIF) menyampaikan pernyataan sikap dan menyatakan penolakan terhadap regulasi yang dinilai merugikan buruh dan pekerja.

Ketua Umum SPORTIF, Ferlin Gulӧ, mengatakan bahwa dalam draf tersebut ada pasal-pasal seperti Pasal 79, Pasal 88C, Pasal 156, Penghapusan Pasal 59, 64 dan 65, dan pasal-pasal lainnya yang sangat merugikan beberapa pihak termasuk buruh atau pekerja dan mengutungkan pihak lain seperti Pengusaha.

RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) ini sebagai salah satu omnibus law yang akan menganulir salah satu Undang – Undang yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ucapnya.

Ia mengatakan bahwa Terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang termasuk omnibus law adalah peraturan yang dapat mencabut beberapa Undang - Undang sekaligus.

Ketua Umum SPORTIF menilai bahwa dengan dihapusnya Pasal yang mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka akibatnya pengusaha dapat mengontrak seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu atau bisa dikatakan seorang pekerja bisa dikontrak seumur hidup.

“sebelumnya Pasal 59 telah diatur dengan jelas. Tetapi sekarang di draf RUU Cilaka, pasal tersebut telah dihapus. Sehingga hal ini menimbulkan kepastian dan keamanan kerja semakin jauh dari harapan dan sekaligus menunjukan semakin lepasnya hubungan hukum, jadi ini tidak boleh dibiarkan karena pekerja bisa dikontrak seumur hidup,”jelasnya.

Kemudian, RUU Cilaka juga menghapus izin atau cuti khusus seperti saat haid hari pertama bagi perempuan, menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan/keguguran kandungan, hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.

“RUU Cilaka juga menghapus izin atau cuti khusus sebagaimana diatur di Pasal 93 ayat 2 huruf b dan c. Sehingga haknya sebagai seorang perempuan hilang,”ungkap Ferlin Gulӧ.

Omnibus Law Cipta Kerja juga tak memasukkan aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan pesangon kepada pekerja, menghilangkan upah minimum, penggunaan outsourcing diperluas, lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi Tenaga Kerja Asing dan jaminan sosial terancam hilang

Ferlin Gulӧ memaparkan bahwa RUU Cilaka ini bisa saja membuat nasib outsourcing semakin tak jelas, upah minimum kota atau kabupaten terancam hilang, pekerja bisa dikontrak seumur hidup, hak bagi perempuan untuk cuti karena haid dihilangkan, besaran pesangon PHK semakin berkurang berkurang. (TZEB/YOS)


Bagikan :

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top