Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2020.
Sebelumnya, UMP 2019 sebesar Rp 2.662.025,63 naik menjadi 8,51 persen untuk UMP 2020,
yang kemudian menjadi acuan dewan pengupahan kabupaten dan kota untuk menetapkan UMK di masing-masing daerah.
Seluruh kabupaten dan kota di Riau sudah mengusulkan UMK sesuai dengan formula nasional atau naik 8,51 persen.
Hasil perhitungan itu dilakukan melalui formula pengupahan pasal 44 ayat 2 PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. SK penetapan UMP Riau 2020 sudah ditandatangani Gubernur dengan nomor Kpts. 1198 / XII / 2019 Tentang Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Di Provinsi Riau Tahun 2020. Sesuai hasil sidang dewan pengupahan UMP Riau tahun 2020, berikut adalah Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 :
- Kota Dumai Rp 3.383.834,29.
- Kabupaten Bengkalis Rp 3.261.357,42.
- Kabupaten Siak Rp 3.048.527,10.
- Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Rp 3.045.450,87.
- Kabupaten Pelalawan Rp 3.002.383,89.
- Kota Pekanbaru Rp 2.997.971,69.
- Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Rp 2.985.193,00.
- Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Rp 2.984.696,63.
- Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 2.983.926,39.
- Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Rp 2.960.855,02.
- Kabupaten Kampar Rp 2.950.088,28
- Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Rp 2.937.783,42.