Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Perlu untuk diketahui bersama bahwa Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan (UU 13/2003 Pasal 1 angka 30).

Berdasarkan Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tidak membedakan antara pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), itu artinya ketentuan tersebut berlaku untuk semua pekerja secara umum.


Ditegaskan lagi dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tegas melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Bolehkah Menyepakati Upah di Bawah Upah Minimum?

Kesepakatan dalam suatu perjanjian, termasuk perjanjian kerja, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, kesepakatan (konsensus) para pihak kausa-nya harus halal. Sehingga, memperjanjikan upah di bawah upah minimum antara pengusaha dengan pekerja adalah null and void atau batal demi hukum.

Membayar upah lebih rendah dari upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman pidana penjara bagi pengusaha paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.


Larangan ini juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum (Permenakertrans 7/2013) serta Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum (Kepmenaker 231/2003).


Larangan tersebut menyangkut beberapa aspek hukum, baik Perdata maupun Pidana, dan bahkan aspek hukum Administrasi.

Apakah dapat dituntut?

Menuntut upah yang tidak dibayarkan tentu menjadi kompetensi pengadilan hubungan industrial. Anda dapat meminta sisa upah  yang tidak dibayarkan tersebut kepada pihak pengusaha melalui gugatan pengadilan yang Anda ajukan. Selanjutnya tinggal menunggu putusan pengadilan (sampai berkekuatan hukum tetap) apakah mengabulkan gugatan Anda atau tidak. Jika dikabulkan, tentu Anda punya hak untuk meminta eskekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut agar pengusaha segera membayarkan hak-hak Anda sebagaimana putusan pengadilan.

Apakah pengusaha dapat dipidana karena membayar upah dibawah ketentuan?

Apabila setelah ada putusan pengadilan namun pengusaha tidak beritikad baik (atau berniat jahat/sengaja/alpa) dan tetap tidak mau melaksanakan putusan pengadilan atau tidak mau membayarkan/memberikan hak (kepunyaan) Anda, maka tindakan pengusaha tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


Apabila sudah ada Penetapan atau Putusan, tapi pengusaha tidak mau melaksanakannya?
 
Tindakan pengusaha yang dengan sengaja tidak mau melaksanakan putusan hakim sebagai pejabat yang menurut undang-undang bewenang/bertugas menjatuhkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (perintah undang-undang) tersebut, juga bisa dianggap sebagai tindak pidana dengan sengaja tidak mau melaksanakan perintah undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP, sebagai berikut:
 
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah.

Lalu,  Jika Perusahan Melakukan Penangguhan Upah?

Menurut Pasal 90 UU Ketenagakerjaan, mengatur sebagai berikut:
 (1)  Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

(2)  Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.

(3)  Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Terkait Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan ini, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 72/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa frasa “…tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, Mahkamah memberi penegasan selisih kekurangan pembayaran upah minimum selama masa penangguhan tetap wajib dibayar oleh pengusaha.


Dengan kata lain, penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan. Selisih upah minimum yang belum terbayar selama masa penangguhan adalah utang pengusaha yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya.

Kami menyarankan Anda untuk meminta klarifikasi dari pihak perusahaan. Apabila memang ada indikasi terjadinya penggelapan atau pelanggaran atas kewajiban membayar sebagaimana yang sudah ditentukan, Anda dapat melaporkannya ke Kepolisian.

Sekedar untuk dipahami, bahwa pada prinsipnya besaran upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur untuk suatu periode tertentu bukanlah merupakan dasar pembayaran upah untuk seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan, akan tetapi hanyalah merupakan standar upah untuk pekerja/buruh tertentu.

Bagikan :

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top