Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Sesuai dengan Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan tahun 2003 yang mengatur bahwa jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Akan tetapi, penetapan tersebut tidak diperlukan, salah satunya, dalam hal pekerja/buruh mencapai usia pensiun diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan. 

Toronaso Zebua
Pasal 50 UU Ketenagakerjaan tahun 2003 yang mana disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Jadi, jikalau perusahaan memutuskan untuk mempekerjakan karyawan yang sudah memasuki usia pensiun, maka harus berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 154 huruf c disebutkan bahwa ketentuan mengenai batas usia pensiun ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan masa pensiun. Jadi, UU Ketenagakerjaan tidak secara rinci menentukan batas usia pensiun, melainkan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, ada Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 mengatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Regulasi yang merupakan turunan Undang-undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional itu menetapkan usia pensiun untuk pertama kali adalah 56 tahun. Pasal 15 regulasi itu, juga menyebutkan batasan itu menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019 dan terus bertambah 1 tahun setiap rentang tiga tahun hingga mencapai batas 65 tahun.

 
Usia pensiun berdasarkan Pasal 15 PP 45/2015, sebagai berikut:

(1).  Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.

(2).  Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.

(3).  Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

(4).  Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.

Contoh :

Berdasarkan data, si A lahir 15 November 1962 dan telah  bekerja di Perusahaan XY sampai tahun 2019 bulan November. dengan demikian si A telah mencai usia 57 tahun. Maka Pekerja yang telah mencapai usia genap 57 (lima puluh tujuh) tahun, akan diputuskan hubungan kerjanya oleh Perusahaan karena telah mencapai usia pensiun. Apabila tanggal lahir karyawan tidak diketahui, tanggal lahir karyawan tersebut ditetapkan tanggal 1 (satu) Juli. Namun tidak tertutup kemungkinan, perusahaan XY dan si A melakukan kesepakatan melalui perjanjian kerja bahwa Pekerja yang telah mencapai usia genap 53 (lima puluh tiga) tahun, perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja.


Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015

Bagikan :


Top